Potensi Persoalan Ada di Setiap Jenis Kampanye

Potensi Persoalan Ada di Setiap Jenis Kampanye
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Akhir bulan ini masa kampanye Pemilu 2019 akan dimulai. KPU memang telah membuat regulasi perihal tahapan yang rencananya berlangsung selama delapan bulan itu. Namun, potensi persoalan selama masa kampanye diprediksi masih muncul.

Selain seputar pelanggaran aturan, persoalan itu terkait ketidakpahaman penyelenggara-pengawas. Hal tersebut terungkap di sela-sela rakor persiapan pelaksanaan kampanye pemilu yang digelar KPU Jatim bersama seluruh KPU kabupaten/kota, Jumat (7/9).

Dalam agenda itu, salah satu yang dibahas adalah inventarisasi potensi persoalan selama masa kampanye. ”Lewat inventarisasi masalah ini, kita mencari solusi bersama,” kata Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro di sela-sela rakor.

Lewat rakor sebelum masa kampanye, dia berharap penanganan setiap persoalan yang ditemukan di lapangan nanti bisa lebih seragam dan terkoordinasi. ”Dalam kampanye nanti, yang jadi ujung tombak adalah kabupaten/kota,” kata mantan komisioner KPU Jember itu.

Dari hasil inventarisasi, potensi persoalan yang muncul selama masa kampanye masih cukup banyak. Hal itu terjadi pada seluruh jenis kampanye. Misalnya, kampanye rapat umum.

Sejauh ini, potensi masalah yang bisa muncul adalah ketaatan terhadap aturan batasan usia peserta. Masih kerap ditemukan keterlibatan anak di bawah umur dalam agenda itu.

Yang juga sering ditemukan adalah bagi-bagi hadiah/suvenir kepada peserta tanpa diketahui berapa nominalnya. Potensi lain adalah konvoi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Potensi pelanggaran juga muncul dalam kampanye jenis tatap muka. Yang paling lazim terjadi adalah minimnya koordinasi atau pemberitahuan dari parpol/tim sukses caleg terhadap penyelenggara maupun pengawas. Selain itu, kerap ditemukan peserta kampanye tatap muka melebihi ketentuan. (ris/c7/fat)


Masa kampanye Pemilu 2019 akan dimulai akhir bulan ini dan KPU sudah membuat regulasi yang mengatur setiap tahapan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News