Potensi Persoalan dari Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Waduh

Potensi Persoalan dari Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Waduh
Suasana di makam Brigadir J sebelum dilakukan ekshumasi untuk autopsi ulang. Tampak keluarga almarhum Brigadir J melakukan doa bersama. Foto:ANTARA/Nanang Mairiadi

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi Kesehatan Rakyat dr. Abdul Kolib menilai autopsi ulang terhadap jenazah Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berpotensi menimbulkan persoalan.

Menurut dia, ada dua faktor yang menyulitkan autopsi ulang atas jenazah Brigadir J yang dikubur pada 11 Juli itu.

“Tingkat kesulitannya lebih tinggi karena faktor pembusukan jenazah dan faktor tindakan yang telah dilakukan pada autopsi sebelumnya," kata Abdul dalam keterangan tertulis lembaganya, Rabu (27/7).

Abdul menjelaskan dasar hukum penggalian mayat (exhumation) ialah Pasal 135 KUHAP.

Bunyi ketentuan itu ialah dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 Ayat (2) dan Pasal 134 Ayat (1).

Adapun autopsi forensik dilakukan setelah ada permintaan dari penyidik yang berwenang sesuai dengan Pasal 133 KUHAP.

Ketentuan itu memberi wewenang kepada penyidik mengajukan permintaan keterangan kepada ahli kedokteran.

Menurut Abdul, ada dua kemungkinan dari autopsi ulang itu. Pertama, hasil tindakan tersebut sama dengan sebelumnya.

dr. Abdul Kolib menilai autopsi ulang jenazah Brigadir J yang tewas dalam baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, berpotensi menimbulkan persoalan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News