Potensi Persoalan dari Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Waduh
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi Kesehatan Rakyat dr. Abdul Kolib menilai autopsi ulang terhadap jenazah Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berpotensi menimbulkan persoalan.
Menurut dia, ada dua faktor yang menyulitkan autopsi ulang atas jenazah Brigadir J yang dikubur pada 11 Juli itu.
“Tingkat kesulitannya lebih tinggi karena faktor pembusukan jenazah dan faktor tindakan yang telah dilakukan pada autopsi sebelumnya," kata Abdul dalam keterangan tertulis lembaganya, Rabu (27/7).
Abdul menjelaskan dasar hukum penggalian mayat (exhumation) ialah Pasal 135 KUHAP.
Bunyi ketentuan itu ialah dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 Ayat (2) dan Pasal 134 Ayat (1).
Adapun autopsi forensik dilakukan setelah ada permintaan dari penyidik yang berwenang sesuai dengan Pasal 133 KUHAP.
Ketentuan itu memberi wewenang kepada penyidik mengajukan permintaan keterangan kepada ahli kedokteran.
Menurut Abdul, ada dua kemungkinan dari autopsi ulang itu. Pertama, hasil tindakan tersebut sama dengan sebelumnya.
dr. Abdul Kolib menilai autopsi ulang jenazah Brigadir J yang tewas dalam baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, berpotensi menimbulkan persoalan ini.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Puluhan Massa Minta Kapolri Tindak Oknum Aparat Tak Netral di Pilkada Gowa
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir
- Kapolri: Agus Andrianto Terlihat Seram, Padahal Hatinya Baik