Potensi Tunda Bayar Pajak Capai Triliunan

Jika MK Kabulkan Gugatan UU KUP

Potensi Tunda Bayar Pajak Capai Triliunan
Potensi Tunda Bayar Pajak Capai Triliunan
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara pengujian Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Persidangan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pihak pemerintah. Antara lain Abdul Hakim Garuda Nusantara.

Abdul menilai, kedua pasal yang digugat itu sejatinya  telah memenuhi asas-asas keseimbangan, kepastian hukum, keadilan,  dan perlindungan hukum.

“Dengan terang-benderang pasal-pasal a quo dalam undang-undang a quo menyerasikan antara tuntutan kepastian hukum, efisiensi, dan efektivitas dalam pemungutan pajak dengan cara menghindari penundaan pembayaran pajak yang tidak patut,” kata Abdul Hakim.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara pengujian Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News