Potensi Tunda Bayar Pajak Capai Triliunan
Jika MK Kabulkan Gugatan UU KUP
Rabu, 04 Juli 2012 – 18:58 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara pengujian Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). “Dengan terang-benderang pasal-pasal a quo dalam undang-undang a quo menyerasikan antara tuntutan kepastian hukum, efisiensi, dan efektivitas dalam pemungutan pajak dengan cara menghindari penundaan pembayaran pajak yang tidak patut,” kata Abdul Hakim.
Persidangan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pihak pemerintah. Antara lain Abdul Hakim Garuda Nusantara.
Abdul menilai, kedua pasal yang digugat itu sejatinya telah memenuhi asas-asas keseimbangan, kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara pengujian Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang
BERITA TERKAIT
- Bank Indonesia dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
- Sempat Turun, Saham Telkom Diprediksi Memiliki Prospek Bagus
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan