Potensi Tunda Bayar Pajak Capai Triliunan

Jika MK Kabulkan Gugatan UU KUP

Potensi Tunda Bayar Pajak Capai Triliunan
Potensi Tunda Bayar Pajak Capai Triliunan
Pasal 25 ayat (9) UU KUP menyatakan, “Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.”

Kemudian Pasal 27 ayat (5) huruf d menyatakan: “Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.”

Abdul menilai, pasal yang digugat itu justru memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada wajib pajak dari kemungkinan kesewenangan, ketidaktelitian, kealpaan aparat pajak dengan cara memberikan peluang kepada wajib pajak untuk mengajukan keberatan atas surat ketetapan pembayaran pajak.

Karenanya, Abdul menyatakan, ketentuan di Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP harus tetap dipertahankan karena tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara pengujian Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News