Potensi Tunda Bayar Pajak Capai Triliunan

Jika MK Kabulkan Gugatan UU KUP

Potensi Tunda Bayar Pajak Capai Triliunan
Potensi Tunda Bayar Pajak Capai Triliunan
Dia mengingatkan, jika kedua pasal itu dihapus, maka akan berdampak buruk.  “Hilangnya kedua pasal tersebut, hilangnya kekuatan konstitusional kedua pasal tersebut dapat mengakibatkan terjadinya penundaan pembayaran pajak besar-besaran oleh wajib pajak. Serta potensi penerimaan pajak yang akan tertunda adalah puluhan triliun rupiah," ujarnya.

Pemohon pengujian perkara ini adalah  Direktur PT Hutahaean, Harangan Wilmar Hutahaean. (ras/sam/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Diskon Gila-gilaan di PRJ

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara pengujian Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News