Potensi Tunda Bayar Pajak Capai Triliunan
Jika MK Kabulkan Gugatan UU KUP
Rabu, 04 Juli 2012 – 18:58 WIB

Potensi Tunda Bayar Pajak Capai Triliunan
Dia mengingatkan, jika kedua pasal itu dihapus, maka akan berdampak buruk. “Hilangnya kedua pasal tersebut, hilangnya kekuatan konstitusional kedua pasal tersebut dapat mengakibatkan terjadinya penundaan pembayaran pajak besar-besaran oleh wajib pajak. Serta potensi penerimaan pajak yang akan tertunda adalah puluhan triliun rupiah," ujarnya.
Pemohon pengujian perkara ini adalah Direktur PT Hutahaean, Harangan Wilmar Hutahaean. (ras/sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara pengujian Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi