Potensi Wakaf Uang di Indonesia Rp 180 Triliun per Tahun, tetapi Belum Terserap Secara Maksimal
“Instrumen-instrumen ini, dinilai masih terlalu rumit dipahami oleh masyarakat, sehingga menjadi salah satu faktor belum maksimalnya penyerapan potensi wakaf uang di Indonesia,” ujar Imam.
Dia mendorong semua pihak termasuk jurnalis untuk berperan serta meningkatkan literasi wakaf uang agar potensi yang diharapkan dapat tercapai.
Meski begitu, Iman mengatakan secara umum perkembangan wakaf di Indonesia sudah menunjukkan peningkatan kinerja yang sangat baik.
Imam mencontohkan saat ini luas tanah wakaf yang tercatat di Indonesia mencapai 57.263 Ha yang tersebar 440,512 lokasi.
Selanjutnya, pada 2023 lembaga wakaf yang tercatat juga meningkat menjadi 407 lembaga dan 44 bank syariah.
Sementara, lembaga wakaf BWI saat ini sudah ada di seluruh Indonesia, yang mana terdiri 1 lembaga BWI Pusat, 24 BWI provinsi dan 271 BWI kabupaten/kota.
Dari sisi regulasi juga demikian, baik pemerintah pusat maupun daerah, juga telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang mendukung berkembangnya sektor wakaf. Saat ini, sudah ada terbit 31 regulasi di bidang wakaf.
“Bukan hanya itu, setiap tahun ada peningkatan jumlah nazhir bersertifikat. Saat ini jumlah nazhir yang sudah tersertifikasi sebanyak 3.887 orang dari sekitar 400 ribu nazhir,” terangnya.
Potensi wakaf uang di Indonesia Rp 180 triliun per tahun, sayangnya yang terserap sangat minim. Perlu ada upaya untuk meningkatkan penyerapannya.
- Ketua BWI Mengaku Banyak Mendapatkan Titipan PR dari Sosok Ini
- Wakaf Bisa Jadi Instrumen Membantu Prabowo Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Kemenag Evaluasi Pengelolaan Wakaf, Tertib Administrasi
- Mengenal Lebih Jauh tentang Wakaf Saham
- Arlect International di Jogja Bahas Ekonomi Syariah, Undang Peserta dari Berbagai Negara
- Harlah ke-17 BWI, Kemenag Launching Gerakan Indonesia Berwakaf