Potensi Zakat Rp217 Triliun
Rabu, 18 April 2012 – 18:09 WIB
JAKARTA--Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Zakat yang akan menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 mengenai pengelolaan zakat, diharapkan dapat menjadi payung hukum lembaga zakat di Indonesia, khususnya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Abdul mengungkapkan bahwa saat ini PP pengelolan zakat tersebut masih dalam proses penyusunan dan akan selesai dalam waktu dekat. Saat ini Rancangan PPsudah memasuki tahap finalisasi. Ia mengatakan, tidak ada kendala yang berarti pembahasan RPP zakat ini. Bahkan adanya penolakan beberapa badan zakat swasta , katanya, hal itu juga bukan menjadi kendala penyusunan PP zakat ini. Menurutnya, penolakan hanya masalah pemahamannya saja yang masih berbeda.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Karim menjelaskan, jika PP tersebut diterbitkan maka lembaga atau badan zakat harus mematuhi aturan tersebut.
"Karena banyaknya lembaga zakat saat ini jika tidak diatur, akan berantakan. Apalagi di setiap lembaga punya aturan sendiri. Maka itu, kalau nanti hanya satu lembaga saja, kan lebih jelas untuk mengauditnya," jelas Abdul ketika ditemui di Gedung Kemenag, Thamrin, Jakarta, Rabu (18/4).
Baca Juga:
JAKARTA--Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Zakat yang akan menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 mengenai pengelolaan
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak
- Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut, Panglima TNI: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial
- Beri Swasta Peran Lebih Besar untuk Infrastruktur, Prabowo: Lebih Efisien dan Tepat Waktu
- Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini