Potensi Zakat Rp217 Triliun
Rabu, 18 April 2012 – 18:09 WIB

Potensi Zakat Rp217 Triliun
"Karena memang perlu diketahui, dalam pembahasan PP zakat ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kemenag, tetapi harus bersama dengan pihak terkait lainnya. Sehingga tentunya, itu kita sangat hati-hati. Masalah zakat ini kan masalah umat dan aturan ini menyangkut hukum Allah," imbuhnya.
Baca Juga:
Abdul menyebutkan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh pihak Kemenag dan Baznas, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 217 triliun. Namun, tahun 2010 potensi zakat yang dikelola oleh Baznas hanya mencapai Rp 1,5 triliun. Sedangkan di tahun 2012 ini diprediksikan potensi pengelolaan zakat Baznas hanya mencapai Rp 2 triliun saja.
"Hal ini memang masih bisa dimaklumi. Karena memang masih jarang sekali masyarakat Indonesia yang melakukan zakat yang melalui badan zakat, khususnya Baznas," katanya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Zakat yang akan menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 mengenai pengelolaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konsisten Terapkan Tata Kelola yang Baik, Tugu Insurance Kantongi Sertifikasi Ini
- IKA UB 2025 Kumpulkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Dana Abadi Kampus Saat Berhalalbihalal
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta