Potensi Zakat Rp217 Triliun

Potensi Zakat Rp217 Triliun
Potensi Zakat Rp217 Triliun
"Karena memang perlu diketahui, dalam pembahasan PP zakat ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kemenag, tetapi harus bersama dengan pihak terkait lainnya.

Sehingga tentunya, itu kita sangat hati-hati. Masalah zakat ini kan masalah umat dan  aturan ini menyangkut hukum Allah," imbuhnya.

Abdul menyebutkan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh pihak Kemenag dan Baznas, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 217 triliun. Namun, tahun 2010 potensi zakat yang dikelola oleh Baznas hanya mencapai Rp 1,5 triliun. Sedangkan di tahun 2012 ini diprediksikan potensi pengelolaan zakat Baznas hanya mencapai Rp 2 triliun saja.

"Hal ini memang masih bisa dimaklumi. Karena memang masih jarang sekali  masyarakat Indonesia yang  melakukan zakat yang melalui badan zakat, khususnya Baznas," katanya. (Cha/jpnn)


JAKARTA--Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Zakat yang akan menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 mengenai pengelolaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News