Potensi Zakat Rp217 Triliun
Rabu, 18 April 2012 – 18:09 WIB
"Karena memang perlu diketahui, dalam pembahasan PP zakat ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kemenag, tetapi harus bersama dengan pihak terkait lainnya. Sehingga tentunya, itu kita sangat hati-hati. Masalah zakat ini kan masalah umat dan aturan ini menyangkut hukum Allah," imbuhnya.
Baca Juga:
Abdul menyebutkan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh pihak Kemenag dan Baznas, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 217 triliun. Namun, tahun 2010 potensi zakat yang dikelola oleh Baznas hanya mencapai Rp 1,5 triliun. Sedangkan di tahun 2012 ini diprediksikan potensi pengelolaan zakat Baznas hanya mencapai Rp 2 triliun saja.
"Hal ini memang masih bisa dimaklumi. Karena memang masih jarang sekali masyarakat Indonesia yang melakukan zakat yang melalui badan zakat, khususnya Baznas," katanya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Zakat yang akan menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 mengenai pengelolaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada