Potong Gaji PNS 2,5 Persen Per Bulan Bisa Kendalikan Kemiskinan
Sabtu, 27 Maret 2021 – 06:00 WIB

INDEF sebut pemotongan gaji PNS 2,5 persen per bulan untuk zakat dinilai sebagai langkah yang baik, karena bisa mengendalikan angka kemiskinan. Ilustrasi: dok JPNN.com
“Rentan terjadi korupsi sehingga menurunkan tingkat kepercayaan bahkan dari ASN sendiri. Apalagi ini zakat jadi harus profesional, berintegrasi dan transparan,” ungkap dia.
Sebagai informasi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali mengemukakan wacana pemotongan gaji ASN, karyawan BUMN dan swasta sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat.
Usulan pemungutan melalui take home pay pegawai tersebut guna mengatur dan mengelola zakat secara baik, jelas, dan akuntabel sehingga tidak digunakan untuk keperluan negatif.
Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan ide pemotongan zakat ini sudah disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo pada 24 Februari 2021. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wacana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), BUMN, dan swasta sebesar 2,5 persen per bulan untuk zakat dinilai sebagai langkah yang baik, karena bisa mengendalikan angka kemiskinan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Muzaki Kini Bisa Bayar Zakat dengan Mudah Lewat Platform Digital BAZNAS
- Menjelang Idulfitri, BAZNAS Distribusikan 168.750 Ribu Paket Beras Zakat Fitrah
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- BSI Pembayar Zakat Terbesar di Indonesia, Nilainya Sebegini
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya