Potongan Dana Proyek Sudah Tradisi di Pemda DKI

Potongan Dana Proyek Sudah Tradisi di Pemda DKI
Potongan Dana Proyek Sudah Tradisi di Pemda DKI
Majelis hakim menganggap Journal terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 8 tahun serta denda Rp200 juta. Journal juga diharuskan membayar uang pengganti Rp4,6 miliar.

Menurut Journal, semua yang dilakukannya merupakan custom practice atau kebiasaan. Pemotongan dana proyek dimaksudkan untuk dana taktis, membiayai keperluan-keperluan yang tidak dianggarkan dalam APBD.

"Harus ada kas di biro misalnya untuk THR, kalau ada perintah dadakan dan lain-lain. Saya bukan creator karena sebelumnya itu sudah ada di sana," jelasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihak yang melakukan pemotongan dan kemudian menyalurkan dana bukanlah dirinya melainkan staf. Lain halnya dengan dirinya yang baru menjabat, sebagian staf di Biro Hukum sudah lama bertugas di tempat tersebut. Bahkan ada yang sudah puluhan tahun.

JAKARTA - Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI yang diganjar hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News