Potongan Dana Proyek Sudah Tradisi di Pemda DKI
Senin, 22 November 2010 – 19:49 WIB
Majelis hakim menganggap Journal terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 8 tahun serta denda Rp200 juta. Journal juga diharuskan membayar uang pengganti Rp4,6 miliar.
Baca Juga:
Menurut Journal, semua yang dilakukannya merupakan custom practice atau kebiasaan. Pemotongan dana proyek dimaksudkan untuk dana taktis, membiayai keperluan-keperluan yang tidak dianggarkan dalam APBD.
"Harus ada kas di biro misalnya untuk THR, kalau ada perintah dadakan dan lain-lain. Saya bukan creator karena sebelumnya itu sudah ada di sana," jelasnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihak yang melakukan pemotongan dan kemudian menyalurkan dana bukanlah dirinya melainkan staf. Lain halnya dengan dirinya yang baru menjabat, sebagian staf di Biro Hukum sudah lama bertugas di tempat tersebut. Bahkan ada yang sudah puluhan tahun.
JAKARTA - Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI yang diganjar hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS