Potongan Dana Proyek Sudah Tradisi di Pemda DKI
Senin, 22 November 2010 – 19:49 WIB
"Mereka yang menyalurkan dana ke orang-orang sesuai dengan kebiasaan," ujarnya. Journal mengakui, dirinya memang kecipratan dana tersebut tetapi tidak sebanyak yang dituduhkan.
Leonard Simorangkir, kuasa hukum Journal Effendi Siahaan mengatakan, vonis 8 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya terlalu berat. "Mungkin itu putusan tertinggi dari kasus-kasus korupsi lain," katanya.
Senada dengan Journal, dia juga mengungkapkan bahwa kliennya hanya menjalankan apa yang menjadi kebiasaan di instansinya. Karena itu, dia mendesak KPK juga menyeret Kepala Biro Hukum DKI sebelum Journal dan pihak-pihak lain yang terlibat. "Dakwaan penyertaan sudah terbukti, jadi jangan hanya satu orang yang dijerat," ujarnya. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI yang diganjar hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS