Potongan Gaji untuk Tapera Dinilai Memberatkan, Bamsoet Sarankan Pemerintah Mengkaji Ulang

Potongan Gaji untuk Tapera Dinilai Memberatkan, Bamsoet Sarankan Pemerintah Mengkaji Ulang
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com - JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan kebijakan potongan gaji bagi pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi sosial pekerja.

Sebab, ujar dia, banyak yang menilai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, itu memberatkan.

"Kebijakan tersebut dinilai memberatkan pekerja, termasuk bagi pegawai swasta," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (28/5).

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan pekerja maupun para ahli terkait dengan penerapan regulasi tersebut.

Dengan begitu, tujuan dari regulasi yang dibuat dapat mendukung program pemerintah dalam mengurangi backlog perumahan bisa tercapai, dan masyarakat juga tidak terbebani. 

Menurut dia, pemerintah perlu pula mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan kebijakan potongan gaji untuk Tapera, seperti daya beli masyarakat dan besaran upah minimum regional, serta kejelasan manfaat dari pemotongan tersebut.

"Dengan demikian, masyarakat mengetahui dan tidak terbebani oleh potongan gaji mereka karena ada manfaat riil yang bisa dirasakan," ungkap mantan ketua DPR RI itu.

Bamsoet juga meminta pemerintah agar tidak tergesa-gesa dalam menetapkan suatu kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan ekonomi masyarakat. Dia berharap ke depannya berbagai kebijakan atau ketentuan yang ditetapkan telah melalui kajian secara matang, dan diprioritaskan yang bermanfaat secara riil dan signifikan untuk kebaikan masyarakat.

Kebijakan potongan gaji untuk Tapera dinilai memberatkan pekerja, termasuk pegawai swasta. Bamsoet meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News