Potongan Kepala Korban Mutilasi Hendak Dibuang di Ponorogo, Susah, Akhirnya di Trenggalek

Potongan Kepala Korban Mutilasi Hendak Dibuang di Ponorogo, Susah, Akhirnya di Trenggalek
Konferensi pers kasus mutilasi di Kediri, yang digelar di Mapolda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

Pada 20 Januari 2025, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam koper berukuran 28 inch tersebut. Namun, tidak bisa menampung secara keseluruhan.

“(Mutilasi) diawali dari kepala, tidak cukup dimutilasi lagi kaki kiri sampai batas paha, dimasukkan tidak cukup, terakhir betis dimutilasi,” tutur Farman.

Potongan tubuh itu dibungkus plastik warna hitam menyerupai paket.

Pelaku tak langsung membuangnya, sempat diletakkan di rumah neneknya di Tulungagung.

Selanjutnya pada 21 Januari, tubuh korban yang dimasukkan dalam koper dibuang ke Desa Dadapan, Kabupaten Ngawi pukul 22.00 WIB.

Sekitar pukul 23.00 WIB, bagian dua kaki korban dibuang di Jalan Raya Parang Hutan Negara, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

“Bagian kaki di dibuang Ponorogo. Saat itu tersangka juga berniat membuang kepala korban. Namun, terpental kaca mobil sehingga masuk kembali dalam sehingga diurungkan untuk membuang kepalanya,” ujar Farman.

Kemudian pada 22 Januari 2025 kepala korban dibuang di Jalan Raya Desa Gemaharjo Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Ada drama saat mutilan membuang potongan kepala korban mutilasi. Tertunda, sempat diurungkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News