Potongan Tubuh Anggota Dewan Itu Dibakar, Super Kejam!
Mereka sempat terlibat perundingan sebelum Tarmidi menyatakan menyerahkan keputusan kepada kuasa hukumnya.
Salah satu kuasa hukum, Martin, lalu menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sayangnya, JPU mengaku belum bisa menghadirkan saksi. “Maaf yang mulia, kami belum bisa menghadirkan saksi. Beri kami waktu satu minggu,” ujar JPU seraya menjelaskan, pihaknya akan menghadirkan total 23 orang saksi.
Ketua majelis hakim lantas menunda sidang hingga Senin (17/10). Usai persidangan, Tarmidi enggan berkomentar sedikit pun. Sementara itu, kuasa hukumnya, Martin Johan Latuputy mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan yang dibacakan sudah cukup jelas.
“Hanya saja nantinya jika dalam jalannya sidang ada yang tidak pas akan kita ajukan dalam pembelaan nantinya,” ujarnya kepada wartawan seusai sidang.
Sementara itu, Kapolda Lampung Brigjen Pol Ike Edwin meminta Brigpol Medi Andika selaku tersangka pembunuh M. Pansor untuk tidak mempersulit penyelidikan.
Dang Ike-sapaan akrab kapolda-meminta Medi untuk mengungkap motif pembunuhan sejelas-jelasnya.
”Begini, pelaku itu kan tunggal. Dia tidak mau (mengaku), silakan. Justru nanti berat buat dia,” kata Dang Ike-sapaan akrabnya-di Gedung DPRD Bandarlampung, kemarin (10/10). (cw3/dna/nca/fik/sam/jpnn)
BANDARLAMPUNG – Pembunuhan terhadap anggota DPRD Kota Bandarlampung M. Pansor, memang sungguh keji. Sangat sadis! Terungkap, seusai dimutilasi,
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Dalang Penembakan Pengacara di Bone Belum Terungkap, Polisi Sita 11 Senapan Angin
- Kasus Pelecehan Turis Asing di Bandung Berakhir Damai, 3 Pelaku Dikembalikan
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap