Potret! Laporkan! Kalau Ketemu PNS DKI Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Pengawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Ada sanksi yang diberikan kepada PNS DKI jika melanggar.
"Gampang sekali, (jika melanggar) dipotong TKD (tunjangan kinerja daerah)-nya," kata pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jakarta, Senin (12/6).
Menurut Djarot, sangat keterlaluan jika PNS DKI menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Pasalnya, mereka sudah mendapatkan TKD dengan nilai yang cukup tinggi.
Lagi pula, Djarot menjelaskan, kendaraan dinas bukan dilakukan untuk acara keluarga. "Kendaraan dinas kan untuk dinas, bukan untuk acara keluarga, apalagi mudiknya sampai jauh," tuturnya.
Mantan Wali Kota Blitar itu menyatakan, masyarakat perlu ikut membantu melakukan pengawasan. Masyarakat, dia menambahkan, bisa memotret jika menemukan PNS DKI menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Namun, Djarot mengimbau, masyarakat harus bersikap objektif pada saat membantu Pemprov DKI melakukan pengawasan terhadap PNS DKI yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.
"Jangan sampai karena perasaan enggak suka, dendam, supaya (PNS) itu jatuh, dikasih sanksi. Oh, itu jahat banget. Enggak boleh kayak gitu," ucap Djarot. (gil/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Pengawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Ada sanksi yang diberikan kepada
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Perjalanan 18 Kereta Api Terlambat Akibat Genangan Air di Batang
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- TMII Siap Menyambut 120 Ribu Pengunjung Lewat Jelajah Seru Lebaran
- Bakal Berlebaran di Jakarta, Teuku Ryan: Orang Tua ke Sini, Mau Lihat Cucu