Potret! Laporkan! Kalau Ketemu PNS DKI Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Pengawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Ada sanksi yang diberikan kepada PNS DKI jika melanggar.
"Gampang sekali, (jika melanggar) dipotong TKD (tunjangan kinerja daerah)-nya," kata pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jakarta, Senin (12/6).
Menurut Djarot, sangat keterlaluan jika PNS DKI menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Pasalnya, mereka sudah mendapatkan TKD dengan nilai yang cukup tinggi.
Lagi pula, Djarot menjelaskan, kendaraan dinas bukan dilakukan untuk acara keluarga. "Kendaraan dinas kan untuk dinas, bukan untuk acara keluarga, apalagi mudiknya sampai jauh," tuturnya.
Mantan Wali Kota Blitar itu menyatakan, masyarakat perlu ikut membantu melakukan pengawasan. Masyarakat, dia menambahkan, bisa memotret jika menemukan PNS DKI menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Namun, Djarot mengimbau, masyarakat harus bersikap objektif pada saat membantu Pemprov DKI melakukan pengawasan terhadap PNS DKI yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.
"Jangan sampai karena perasaan enggak suka, dendam, supaya (PNS) itu jatuh, dikasih sanksi. Oh, itu jahat banget. Enggak boleh kayak gitu," ucap Djarot. (gil/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Pengawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Ada sanksi yang diberikan kepada
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS