Potret Suram TPS Lokasi Khusus di Kampus Jogja

Potret Suram TPS Lokasi Khusus di Kampus Jogja
Ilustrasi Kantor KPU Kota Yogyakarta. Foto: Januardi Husin/JPNN

Keberadaan TPS Khusus diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Pasal 179 menjelaskan bahwa TPS lokasi khusus bisa dibuat dengan beberapa kriteria, seperti terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP elektronik, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat, dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.

Pada Pemilu 2024, perguruan tinggi bisa mengusulkan pembentukan TPS Khusus untuk memfasilitasi mahasiswa mereka menggunakan hak pilihnya.

Kampus yang memilki daftar potensial pemilih lebih dari 100 orang punya kesempatan untuk mengusulkan pembentukan TPS Khusus.

KPU DIY telah menetapkan bahwa pada Pemilu 2024 akan ada 11.917 TPS, tersebar di lima kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 85 di antaranya berupa TPS Lokasi Khusus di rutan, lapas, panti, pondok pesantren dan kampus.

“Total jumlah pemilih di TPS Khusus di DIY ada 18.241 orang,” kata Hamdan.

Dia menjelaskan bahwa sejak akhir 2022 KPU DIY mengundang semua perwakilan lembaga yang berpotensi mendirikan TPS Khusus.

KPU DIY menjelaskan berbagai regulasi baru terkait TPS Khusus, termasuk syarat-syarat jika ada lembaga yang ingin membentuknya.

Jumlah TPS Khusus dan daftar pemilih mahasiswa pada perguruan tinggi di Jogja masih mengecewakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News