PP 109 Tahun 2012 Dinilai Masih Cukup Relevan, tak Perlu ada Revisi
Kamis, 10 Juni 2021 – 19:41 WIB

Pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai
Padahal, LSM asing ini sama sekali tidak mengerti keadaan dan kondisi Indonesia, tetapi mereka terus memaksakan agenda organisasinya.
Dia mengatakan, revisi PP 109/2012 akan menyebabkan para buruh IHT kehilangan lapangan pekerjaannya.
“Saya rasa itu kita sama-sama tahu ada dana tergulirkan untuk membiayai kampanye antirokok. Kami mohon perhatian dari Bapak Menkes, jangan terpengaruh dorongan-dorongan kelompok atau LSM asing antirokok yang mengatasnamakan kesehatan," ucap Sudarto.(chi/jpnn)
Adanya revisi PP 109/2012 justru dinilai akan menyebabkan para buruh IHT kehilangan lapangan pekerjaannya.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Gubernur Ahmad Luthfi Kepleset Lidah, Sebut Agus Setyawan Bupati Sembako