PP 109/2012 Dinilai Langgar UU Kesehatan
Senin, 11 Februari 2013 – 14:21 WIB

PP 109/2012 Dinilai Langgar UU Kesehatan
JAKARTA-- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, dinilai lebih banyak mengatur bisnis rokok dan tembakau ketimbang mengatur kesehatan.
"Di satu sisi PP ini telah menyederhanakan persoalan, karena melihat tembakau dan rokok hanya dengan perspektif kesehatan. Tetapi sekaligus juga melampaui kewenangannya (over authority), karena mengatur banyak soal di luar bidang kesehatan," ujar Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran saat diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Senin (11/2).
Menurut Ismanu, ada indikasi penyimpangan antara Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengamanatkannya.
"Jika melihat judul PP 109/2012 dengan UU yang mengamanatkannya, yaitu UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 116, terdapat perbedaan nomenklatur," katanya.
JAKARTA-- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, dinilai
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya