PP 109/2012 Dinilai Langgar UU Kesehatan
Senin, 11 Februari 2013 – 14:21 WIB
JAKARTA-- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, dinilai lebih banyak mengatur bisnis rokok dan tembakau ketimbang mengatur kesehatan.
"Di satu sisi PP ini telah menyederhanakan persoalan, karena melihat tembakau dan rokok hanya dengan perspektif kesehatan. Tetapi sekaligus juga melampaui kewenangannya (over authority), karena mengatur banyak soal di luar bidang kesehatan," ujar Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran saat diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Senin (11/2).
Menurut Ismanu, ada indikasi penyimpangan antara Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengamanatkannya.
"Jika melihat judul PP 109/2012 dengan UU yang mengamanatkannya, yaitu UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 116, terdapat perbedaan nomenklatur," katanya.
JAKARTA-- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, dinilai
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Maut di Semarang, Sopir Truk Tronton Sempat Terjepit di Kabin Kemudi
- Komdigi Bersama KTP2JB Sosialisasikan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 kepada Puluhan Media
- Rem Truk Tronton Blong, Hantam Warung & Kendaraan di Semarang, 2 Orang Tewas
- Pop Mart Christmas Town di Gancit, Hadirkan Labubu hingga SkullPanda
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
- Insight Investments & PKBI Berkolaborasi Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi