PP 109/2012 Dinilai Langgar UU Kesehatan
Senin, 11 Februari 2013 – 14:21 WIB

PP 109/2012 Dinilai Langgar UU Kesehatan
Lebih lanjut Ismanu menyebut, PP ini diberikan judul "Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa produk Tembakau bagi Kesehatan". Sementara Pasal 116 UU Kesehatan menyatakan Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif.
Judul PP tersebut, kata Ismanu sangat tendensius, karena hanya mengatur pengamanan zat adiktif dalam produk tembakau. Padahal Pasal 116 UU kesehatan tidak mengatakan demikian.
"Dengan kata lain, zat adiktif tidak hanya terkandung dalam produk tembakau, tetapi dimungkinkan terdapat dalam produk yang lain," terangnya.
Berkaitan dengan ruang lingkup muatan PP, Ismanu menjelaskan bahwa PP ini ingin melaksanakan ketentuan Pasal 116 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, namun PP ini tidak pantas melaksanakan ketentuan pasal tersebut, karena yang diatur dalam PP ini seharusnya yang menjadi muatan UU.
JAKARTA-- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, dinilai
BERITA TERKAIT
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Libur Lebaran, 2 Wisatawan Hilang Tenggelam di Pantai Garut
- Gunung Marapi Meletus 3 Hari Berturut-turut
- Menlu Sugiono Pastikan tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar
- Gempa Myanmar, Indonesia Kirim Bantuan Tahap Tiga