PP 109/2012 Dinilai Langgar UU Kesehatan
Senin, 11 Februari 2013 – 14:21 WIB
Lebih lanjut Ismanu menyebut, PP ini diberikan judul "Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa produk Tembakau bagi Kesehatan". Sementara Pasal 116 UU Kesehatan menyatakan Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif.
Judul PP tersebut, kata Ismanu sangat tendensius, karena hanya mengatur pengamanan zat adiktif dalam produk tembakau. Padahal Pasal 116 UU kesehatan tidak mengatakan demikian.
"Dengan kata lain, zat adiktif tidak hanya terkandung dalam produk tembakau, tetapi dimungkinkan terdapat dalam produk yang lain," terangnya.
Berkaitan dengan ruang lingkup muatan PP, Ismanu menjelaskan bahwa PP ini ingin melaksanakan ketentuan Pasal 116 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, namun PP ini tidak pantas melaksanakan ketentuan pasal tersebut, karena yang diatur dalam PP ini seharusnya yang menjadi muatan UU.
JAKARTA-- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, dinilai
BERITA TERKAIT
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel