PP 109/2012 Dinilai Langgar UU Kesehatan
Senin, 11 Februari 2013 – 14:21 WIB
![PP 109/2012 Dinilai Langgar UU Kesehatan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
PP 109/2012 Dinilai Langgar UU Kesehatan
"Pasal 116 UU kesehatan berbicara tentang kesehatan, khususnya yang terkait dengan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif dan bukan pengaturan khusus produk tembakau atau rokok. Jadi, PP ini bukan sekadar ingin melaksanakan Pasal 116, tetapi sudah memberi pengaturan tersendiri yang ruang lingkupnya seharusnya diatur dalam UU," sebutnya.
Selain itu, Ismanu juga tegaskan bahwa PP 109/2012 bukanlah aturan yang melindungi kesehatan. "Tidak ada satu pun pasal di dalamnya yang mengacu pada kesehatan. Semua jelas ke arah perdagangan," tegasnya.
Ada atau tidak adanya PP ini, konsumsi rokok tidak akan turun. Karena kenyataannya, ungkap Ismanu, di perdagangan internasional, volume perdagangan dan konsumsi tembakau sejak dulu selalu naik 4 persen per tahun, dan tidak pernah turun.
"Kalau mau membatasi konsumsi rokok, buatlah regulasi yang tegas agar anak-anak tidak merokok. Dari dulu kami jajaki pemerintah tidak mau membuat regulasi semacam itu," sesalnya. (chi/jpnn)
JAKARTA-- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, dinilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
- Isu Migrasi BPA dalam Air Galon Terbantahkan, Ini Hasil Penelitian 3 Kampus Ternama
- Presiden Prabowo Sebaiknya Minta Penjelasan Jaksa Agung Soal Penggeledahan Ditjen Migas