PP 109/2012 Dinilai Masih Mumpuni & Tepat Mengatur Ekosistem IHT, tak Perlu Direvisi

PP 109/2012 Dinilai Masih Mumpuni & Tepat Mengatur Ekosistem IHT, tak Perlu Direvisi
Para pekerja di industri tembakau (Ilustrasi). Foto dok Bea Cukai

“Indikator dan justifikasi revisi regulasi yang saat ini didorong oleh Kementerian Kesehatan perlu ditinjau ulang,” tegas Benny.

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengungkapkan PP 109/2012 yang berlaku saat ini masih relevan untuk diterapkan, meski pelaksanaannya masih banyak kekurangan.

“Pemerintah seharusnya mengutamakan dan memperkuat aspek sosialisasi, edukasi, serta penegakan implementasi," serunya.

Henry menilai usulan revisi PP 109/2012 lebih mengarah kepada pelarangan, bukan pengendalian. Hal ini dapat membuat kelangsungan iklim usaha IHT, sebuah usaha yang legal, menjadi semakin restriktif di Indonesia.

“Padahal, kalau mengacu kepada ketentuan perundangan-undangan, seharusnya ditekankan pada pengendalian, bukan pada pelarangan," serunya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar, bukan hanya terhadap penerimaan negara tetapi juga lapangan kerja dan perputaran ekonomi masyarakat.

Dia menyebut, pada 2023, penerimaan cukai IHT diperkirakan akan mencapai Rp 228 triliun. Angka tersebut naik sekitar Rp 19,96 triliun atau sekitar 95 persen dibandingkan tahun lalu.(chi/jpnn)

PP 109/2012 yang berlaku saat ini telah mengatur berbagai desakan yang dilontarkan oleh Kementerian Kesehatan.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News