PP 11 Tahun 2015 Malah Bikin Harga BBM Indonesia Termahal di Dunia

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dicap sangat tidak cermat dalam menyusun Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perhubungan.
Pasalnya, menurut Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria, Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikategorikan jenis barang berbahaya, diatur harus dipungut biaya pengawasan atas bongkar muat pengangkutannya senilai Rp 25.000/kilogram.
"Jika harga BBM jenis solar nonsubsidi dikonversi dari liter ke kilogram, harga per kilogramnya sekitar Rp 9.600. Sementara tarif pengawasan yang dikenakan Rp 25.000 per kilogram. Jadi biaya pengawasannya jauh lebih tinggi ketimbang harga BBM itu sendiri. Ini benar-benar sangat aneh," ujarnya, Jumat (27/3).
Sofyano menilai, jika BBM dikategorikan barang berbahaya dan dikenakan biaya pengawasan, maka kehadiran PP 11 Tahun 2015 akan membuat harga BBM di dalam negeri menjadi termahal di dunia.
"Saya mendesak pemerintah segera merevisi PP 11 Tahun 2015. Setidaknya menyatakan BBM dikecualikan dari kategori barang berbahaya. Presiden harus segera mengeluarkan Perpres menunda pelaksanaan PP tersebut. Atau setidaknya Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri mengkecualikan BBM dari jenis barang berbahaya yang dimaksud dalam PP 11 Tahun 2015," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika, menilai keberadaan PP dimaksud sangat menyesatkan dan memberatkan rakyat. Karena memasukkan BBM dalam kategori barang berbahaya.
"Apabila dianggap berbahaya maka seharusnya pemerintah melarang pemakaian BBM. Masalah ini juga akan membebani masyarakat sebab akan mendorong naiknya harga BBM. Karena dikenakan pungutan tambahan," katanya.
Karena itu menurut Kardaya, Kementerian ESDM harus segera meminta pembatalan penerapan PP tersebut, khususnya untuk BBM. "Itulah fungsinya Menteri ESDM. Kalau tidak maka tidak perlu ada Menteri ESDM," katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah dicap sangat tidak cermat dalam menyusun Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Itulah Tampang Oknum TNI Tersangka Pembunuh Wartawan Juwita
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
- Tak Ada Alasan Menunda Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, BKN Beri Peringatan Tegas
- Arus Balik Lebaran Padat, Polda Jateng Minta 2 Sopir Dalam Satu Kendaraan
- Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siaga