PP 117/2021 Berlaku, tetapi Sejumlah SPBU di Jaksel tidak Menjual Premium, Kok?

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan pertalite batal dihapus pada 2022.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang disahkan pada 31 Desember 2021.
Sebelum diubah, pemerintah menetapkan premium didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Pemerintah memastikan bahwa distribusi premium masih bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.
Namun, berdasarkan pemantauan JPNN.com di sejumlah SPBU Pertamina, di Jakarta Selatan sudah tidak menyediakan premium.
Salah satunya adalah SPBU Pertamina Gandaria dan Radio Dalam. Kedua SPBU itu menyediakan BBM berjenis pertamax, pertalite, pertamax turbo, dexlite, dan pertamina dex.
"Premium memang sudah tidak ada, sudah lama," ujar salah satu petugas, Rio, Selasa (4/1).
Terkait Perpres yang dikeluarkan Presiden Jokowi, Communication Marketing Operation Region Jakarta dan Jawa Barat PT Pertamina (Persero) Eko Kristiawan mengatakan bahwa terkait distribusi akan menunggu penugasan resminya dari pemerintah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan pertalite batal dihapus pada 2022.
- Jelang Mudik Lebaran, Pertamina Turunkan Harga Avtur di 37 Bandara
- Koalisi Sipil Yakin Kepemimpinan Baru di Pertamina Bisa Perbaiki Tata Kelola Perusahaan
- Kejagung Diminta Masukkan Kerugian Masyarakat dalam Kasus Minyak Mentah
- Dirut Pertamina Minta Maaf ke Masyarakat: Kami akan Bekerja Lebih Baik Lagi
- Gubernur Gorontalo Pastikan Kelanjutan Pembangunan Waduk yang Dulu Ditinjau Jokowi
- Peduli Kemajuan Bangsa, PIS Berperan Aktif dalam Program Relawan Bakti BUMN di Desa Bayan