PP 28 Tahun 2024: Inilah Pasal Alat Kontrasepsi untuk Siswa
jpnn.com - JAKARTA – Ketentuan di Pasal 103 Ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa, menuai kontroversi.
Berikut ini isi Pasal 103 PP 28 Tahun 2024, yang antara lain mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.
Pasal 103
(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.
(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
b. menjaga Kesehatan reproduksi;
c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
Berikut ini ketentuan di Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa.
- Pijar Sekolah Bantu Intansi Pendidikan Tingkatkan Kinerja
- SNPMB 2025 Diluncurkan, Ada Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui Siswa & Sekolah
- 70 Ribu Siswa Ikut Survei Global OECD, Kudus Jadi Wakil Indonesia
- KIWI Challenge 2024 Jadi Ajang Memantik Semangat Wirausaha Muda
- Fitur Gratis Pijar Belajar Bantu Siswa Supaya Tak Salah Jurusan
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia