PP 28 Tahun 2024: Inilah Pasal Alat Kontrasepsi untuk Siswa
Senin, 05 Agustus 2024 – 10:57 WIB
d. keluarga berencana;
e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan
f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.
(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
Berikut ini ketentuan di Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa.
BERITA TERKAIT
- Puluhan Asosiasi Menolak Kebijakan PP Nomor 28 Tahun 2024
- Soal Polemik PP 28/2024, Kemendag dan Kemenperin Seharusnya Dilibatkan
- Main Dealer Honda Riau Berbagi Ilmu Kepada Pelajar SMK Masmur
- Pemangku Kepentingan Sektor Tembakau Tolak Turunan PP 28/2024
- Rancangan PP 28/2024 Dikebut, DPR Sorot Minimnya Pelibatan Publik
- Berbagai Asosiasi Tolak PP Kesehatan, Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Hal Ini