PP 28 Tahun 2024: Inilah Pasal Alat Kontrasepsi untuk Siswa

PP 28 Tahun 2024: Inilah Pasal Alat Kontrasepsi untuk Siswa
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyoroti PP 28 Tahun 2024, yang antara lain mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja/ Ilustrasi Foto: Humas FPKS DPR

d. keluarga berencana;

e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan

f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.

(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;

b. pengobatan;

c. rehabilitasi;

Berikut ini ketentuan di Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News