PP 28 Tahun 2024: Inilah Pasal Alat Kontrasepsi untuk Siswa
Fikri mengatakan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para pendiri bangsa Indonesia.
Dia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara.
“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orang tua kita adalah mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” kata dia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang terdiri dari 1.172 pasal diundangkan pada 26 Juli 2024. (sam/antara/jpnn)
Berikut ini ketentuan di Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Pelindo Tingkatkan Kesadaran Lingkungan Siswa lewat 'TJSL Biodiversity Camp'
- PNM Dukung Generasi Muda Mengasah Kreativitas dan Bakat
- Dua Siswa Asal Libya Terbangkan Pesawat Latih, Mendarat Darurat di Pantai Cemara Sewu