PP 28 Tahun 2024 soal Alat Kontrasepsi untuk Siswa, Begini Respons Budi
Selasa, 06 Agustus 2024 – 07:48 WIB

Ilustrasi logo alat kontrasepsi. Foto: Antara
d. keluarga berencana;
e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan
f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.
(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
Simak respons Pak Budi mengenai ketentuan di Pasal 103 PP 28 Tahun 2024 yang terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa.
BERITA TERKAIT
- Wagub Cik Ujang Dampingi Wamen Dikdasmen Kunjungi SD Muhammadiyah 4 Palembang
- Para Siswa SMAK/SMK Mengikuti Ujian di Tengah Konflik Pilkada Puncak Jaya
- Dukung Pendidikan Inklusif, SANF Berikan Perangkat Digital Kepada 22 Siswa Disabilitas
- Kadisdik Palembang Izinkan Siswa Belajar Daring untuk Sekolah yang Terdampak Banjir
- Fiesta dari FWD Bantu Siswa Penyandang Disabilitas Melek Literasi Keuangan
- Pemprov Jabar Bakal Tebus 335.109 Ijazah Siswa Menunggak Uang Sekolah, Duitnya Rp 1,3 T