PP 28 Tahun 2024 soal Alat Kontrasepsi untuk Siswa, Begini Respons Budi
Selasa, 06 Agustus 2024 – 07:48 WIB
d. keluarga berencana;
e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan
f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.
(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
Simak respons Pak Budi mengenai ketentuan di Pasal 103 PP 28 Tahun 2024 yang terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa.
BERITA TERKAIT
- Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dinilai Rugikan Ekosistem Tembakau Nasional
- Serikat Pekerja Siap Turun ke Jalan Tolak Rancangan Permenkes Terkait Kemasan Polos Tanpa Merek
- Puluhan Asosiasi Menolak Kebijakan PP Nomor 28 Tahun 2024
- Soal Polemik PP 28/2024, Kemendag dan Kemenperin Seharusnya Dilibatkan
- Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Berpotensi Melanggar Konstitusi & HAKI
- Main Dealer Honda Riau Berbagi Ilmu Kepada Pelajar SMK Masmur