PP 28 Tahun 2024 soal Alat Kontrasepsi untuk Siswa, Begini Respons Budi

d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.
(5) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional (Diknas).
Merespons reaksi Abdul Fikri, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mempelajari aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
"Akan kami pelajari dan coba terapkan nanti di Dinas Pendidikan serta koordinasi dengan Dinas Kesehatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin saat ditemui di Gedung PKK Melati Jaya Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Dinas Pendidikan DKI perlu mendalami maksud dan tujuan dari PP tersebut bersama Dinas Kesehatan DKI terkait penyediaan alat kontrasepsi hingga melakukan sosialisasi kepada siswa.
"Sementara nanti ya tentunya perlu ada sosialisasi kepada siswa dan kami koordinasi dengan Kesehatan," ujar Budi.
Simak respons Pak Budi mengenai ketentuan di Pasal 103 PP 28 Tahun 2024 yang terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa.
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Wagub Cik Ujang Dampingi Wamen Dikdasmen Kunjungi SD Muhammadiyah 4 Palembang
- Para Siswa SMAK/SMK Mengikuti Ujian di Tengah Konflik Pilkada Puncak Jaya
- Dukung Pendidikan Inklusif, SANF Berikan Perangkat Digital Kepada 22 Siswa Disabilitas
- Kadisdik Palembang Izinkan Siswa Belajar Daring untuk Sekolah yang Terdampak Banjir
- Fiesta dari FWD Bantu Siswa Penyandang Disabilitas Melek Literasi Keuangan