PP 31 Tahun 2019: Peran MUI di Penerbitan Sertifikat Halal Tetap Sentral

PP 31 Tahun 2019: Peran MUI di Penerbitan Sertifikat Halal Tetap Sentral
Jaminan Produk Halal. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dalam ketentuan PP ini peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses sertifikasi halal tetap sentral. MUI memberikan fatwa halal atau tidaknya produk.

Sedangkan BPJPH dan instansi terkait akan fokus pada aspek operasional, administrasi/keuangan, kerja sama dan edukasi.

Lebih lanjut Menteri Lukman menjelaskan, kerja sama BPJPH dengan MUI meliputi tiga hal. Pertama, kewenangan penetapan kehalalan suatu produk adalah MUI.

“Otoritas yang menyatakan kehalalan produk, halal atau tidak itu hanya di MUI melalui fatwa. Itu dijamin UU JPH. Keputusan penetapan halal produk itu menjadi dasar bagi JPH menerbitkan Sertifikat Halal,” kata Lukman dalam pernyataan resminya, Jumat (17/5).

BACA JUGA: Terbit PP 31 Tahun 2019, Kewajiban Sertifikasi Halal Diterapkan Bertahap

Kedua, kewenangan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ada di MUI. Artinya, institusi yang melakukan, atau yang mengakreditasi bagi LPH adalah MUI.

Ketiga, LPH dalam bekerja harus memiliki auditor halal. Lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat bagi auditor halal adalah MUI.

Dalam ketentuan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang jaminan produk halal, peran MUI dalam proses sertifikasi halal tetap sentral.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News