PP 31 Tahun 2019: Peran MUI di Penerbitan Sertifikat Halal Tetap Sentral

PP 31 Tahun 2019: Peran MUI di Penerbitan Sertifikat Halal Tetap Sentral
Jaminan Produk Halal. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com

Kewenangan BPJPH, menurut Lukman, salah satunya adalah registrasi produk untuk memperoleh sertifikat halal. Mulai 17 Oktober nanti, BPJPH punya kewenangan untuk action.

BACA JUGA: Lisman Hasibuan: Kita Semua Bersaudara, Pilpres 2019 Sudah Selesai

"Jadi intinya dalam implementasi JPH ini, MUI memegang posisi sentral," tandas Lukman. (esy/jpnn)


Dalam ketentuan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang jaminan produk halal, peran MUI dalam proses sertifikasi halal tetap sentral.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News