PP 31 Tahun 2019: Peran MUI di Penerbitan Sertifikat Halal Tetap Sentral
Jumat, 17 Mei 2019 – 13:06 WIB
Kewenangan BPJPH, menurut Lukman, salah satunya adalah registrasi produk untuk memperoleh sertifikat halal. Mulai 17 Oktober nanti, BPJPH punya kewenangan untuk action.
BACA JUGA: Lisman Hasibuan: Kita Semua Bersaudara, Pilpres 2019 Sudah Selesai
"Jadi intinya dalam implementasi JPH ini, MUI memegang posisi sentral," tandas Lukman. (esy/jpnn)
Dalam ketentuan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang jaminan produk halal, peran MUI dalam proses sertifikasi halal tetap sentral.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ketum PITI Sebut Pernyataan Haikal Hassan Timbulkan Kegaduhan
- Sertifikasi Halal dan Antusiasme Pengusaha Kuliner
- Soal Sertifikasi Halal, Asosiasi Hotel Minta Diskusi dengan BPJPH
- Raih Sertifikasi Halal, Hangry Indonesia Percepat Ekspansi Moon Chicken
- Kantongi Sertifikasi Halal, Gino Mariani Tawarkan Sepatu Premium Ramah Muslim
- Imperial Tables dan Imperial Cakery Perkuat Gaya Hidup Halal dengan Kualitas