PP 43/2018 Bentuk Komitmen Pemerintah Memberantas Korupsi
Menurutnya, perlindungan maksimal bahkan melalui safe house bisa diberikan melihat seberapa rentannya keamanan pelapor. "LPSK juga dapat bekerja sama dengan Polri untuk memastikan keamanan pelapor,” ujar politikus yang kembali maju sebagai calon legislatif dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III ini.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan alasan PP tersebut diterbitkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pemberantasan kejahatan luar biasa tersebut. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menginginkan masyarakat peduli terhadap kasus korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar.
Anggaran untuk hadiah tersebut, kata Jokowi akan dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Mengenai jaminan keselamatan pelapor dipastikan Jokowi akan ada mekanismenya yang diatur oleh kementerian terkait.(boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai PP Nomor 43 Tahun 2018 merupakan bentuk komitmen Presiden Jokowi dalam penegakan hukum dan memberantas korupsi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Viral Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien, Ahmad Sahroni Beri Ultimatum
- Ahmad Sahroni Minta Nasib ART Dipikirkan dengan Matang
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi