PP 43/2018 Bentuk Komitmen Pemerintah Memberantas Korupsi
Menurutnya, perlindungan maksimal bahkan melalui safe house bisa diberikan melihat seberapa rentannya keamanan pelapor. "LPSK juga dapat bekerja sama dengan Polri untuk memastikan keamanan pelapor,” ujar politikus yang kembali maju sebagai calon legislatif dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III ini.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan alasan PP tersebut diterbitkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pemberantasan kejahatan luar biasa tersebut. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menginginkan masyarakat peduli terhadap kasus korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar.
Anggaran untuk hadiah tersebut, kata Jokowi akan dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Mengenai jaminan keselamatan pelapor dipastikan Jokowi akan ada mekanismenya yang diatur oleh kementerian terkait.(boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai PP Nomor 43 Tahun 2018 merupakan bentuk komitmen Presiden Jokowi dalam penegakan hukum dan memberantas korupsi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah