PP 43/2018 Bentuk Komitmen Pemerintah Memberantas Korupsi

PP 43/2018 Bentuk Komitmen Pemerintah Memberantas Korupsi
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR for JPNN.com

Menurutnya, perlindungan maksimal bahkan melalui safe house bisa diberikan melihat seberapa rentannya keamanan pelapor. "LPSK juga dapat bekerja sama dengan Polri untuk memastikan keamanan pelapor,” ujar politikus yang kembali maju sebagai calon legislatif dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan alasan PP tersebut diterbitkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pemberantasan kejahatan luar biasa tersebut. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menginginkan masyarakat peduli terhadap kasus korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar.

Anggaran untuk hadiah tersebut, kata Jokowi akan dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Mengenai jaminan keselamatan pelapor dipastikan Jokowi akan ada mekanismenya yang diatur oleh kementerian terkait.(boy/jpnn)


Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai PP Nomor 43 Tahun 2018 merupakan bentuk komitmen Presiden Jokowi dalam penegakan hukum dan memberantas korupsi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News