PP 43/2018 Dorong Masyarakat Ikut Memberantas Korupsi
Rabu, 10 Oktober 2018 – 13:22 WIB
Untuk memberikan penghargaan berupa premi. Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud paling banyak Rp 200 juta.
Selain itu, bagi masyarakat yang melaporkan dugaan kasus korupsi berupa akan mendapat hadiah maksimal Rp 10 juta. Peraturan Pemerintah ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 18 September 2018.
PP ini dibuat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.(tan/jpnn)
Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Kapolri Beri Materi Pemberantasan Korupsi di Retreat Kabinet Merah Putih
- Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK
- Makan Tuan