PP 43/2018 Dorong Masyarakat Ikut Memberantas Korupsi
Rabu, 10 Oktober 2018 – 13:22 WIB

Sekretaris TKN Jokowi - Ma'ruf, Hasto Kristiyanto menyapa atlet voli duduk Indonesia usai melawan Tiongkok di pertandingan Asian Para Games di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (10/10). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com
Untuk memberikan penghargaan berupa premi. Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud paling banyak Rp 200 juta.
Selain itu, bagi masyarakat yang melaporkan dugaan kasus korupsi berupa akan mendapat hadiah maksimal Rp 10 juta. Peraturan Pemerintah ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 18 September 2018.
PP ini dibuat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.(tan/jpnn)
Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Wakil Ketua MPR Bicara Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
- Ungkap Keprihatinan, Bamsoet: Indonesia Butuh Strategi Baru untuk Berantas Korupsi
- Pertamina Perkuat Sistem Tata Kelola Perusahaan Sejalan dengan Asta Cita Prabowo-Gibran