PP 78/2007 Belum Efektif Redam Pemekaran
Kamis, 15 Januari 2009 – 19:16 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengakui bahwa revisi UU tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti penerbitan PP 78 Tahun 2007 tentang tata cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah ternyata masih belum cukup mampu meredam laju pemekaran. Meski demikian, Depdagri akan berusaha menahan laju pemekaran sembari menunggu hasil kajian akademis tentang grand design jumlah daerah otonom di Indonesia.
"Aspirasi pemekaran terus muncul. Meski sudah ada PP 78 tahun 2007, tetapi ternyata itu masih kurang," ujar Mendagri di Depdagri, Kamis (15/1), usai meresmikan tiga daerah otonom baru hasil pemekaran terakhir. Tiga daerah yang baru diresmikan itu adalah Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan di Sumatera Utara, serta abupaten Sigi di Sulawesi tengah.
Baca Juga:
Pada kesempatan itu, Mendagri juga melantik tiga penjabat sementara bupati. Untuk Labuhan Batu Utara, Mendagri menunjuk Daudsyah MM. Sedangkan Ir Sabrina ditunjuk sebagai penjabat bupati Labuan Batu Selatan. Adapun untuk Kabupaten Sigi, Mendagri menunjuk Drs Hidayat.
Baca Juga:
Mendagri mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil kajian akademis tentang jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang sesuai untuk Indonesia. "Dengan adanya kajian akademis, akan ada bentuk idealnya," sambung Mendagri.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengakui bahwa revisi UU tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti penerbitan PP 78 Tahun 2007
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat