PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Sanksi Pemotongan Tukin, Pelanggaran Izin Perceraian
Sabtu, 18 September 2021 – 18:47 WIB

PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
2) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan; atau
3) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
b. Jenis Hukuman Disiplin berat:
1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
5. Perubahan mengenai pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, yaitu:
Kategori Pelanggaran Kewajiban Masuk Kerja Hukuman Disiplin Ringan:
Berikut ini isi PP terbaru tentang disiplin PNS yakni PP Nomor 94 tahun 2021, memuat sanksi pemotongan tunjangan kinerja atau tukin.
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak