PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Sanksi Pemotongan Tukin, Pelanggaran Izin Perceraian
Sabtu, 18 September 2021 – 18:47 WIB

PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
2) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan; atau
3) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
b. Jenis Hukuman Disiplin berat:
1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
5. Perubahan mengenai pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, yaitu:
Kategori Pelanggaran Kewajiban Masuk Kerja Hukuman Disiplin Ringan:
Berikut ini isi PP terbaru tentang disiplin PNS yakni PP Nomor 94 tahun 2021, memuat sanksi pemotongan tunjangan kinerja atau tukin.
BERITA TERKAIT
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- Legislator Minta Kemenbud Beri Solusi terkait Pemecatan Pegawai Penggiat Budaya
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK