PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Sanksi Pemotongan Tukin, Pelanggaran Izin Perceraian
Sabtu, 18 September 2021 – 18:47 WIB
Tiga hari kerja sanksinya teguran lisan
Empat sampai enam hari kerja, teguran tertulis
Tujuh sampai 10 hari kerja, pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kategori Pelanggaran Kewajiban Masuk Kerja Hukuman Disiplin Sedang:
11 sampai 13 hari kerja, sanksinya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan.
14 sampaj 16 hari kerja, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan.
17 sampai 20 hari kerja, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan
Kategori Pelanggaran Kewajiban Masuk Kerja Hukuman Disiplin Berat:
Berikut ini isi PP terbaru tentang disiplin PNS yakni PP Nomor 94 tahun 2021, memuat sanksi pemotongan tunjangan kinerja atau tukin.
BERITA TERKAIT
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM