PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Sanksi Pemotongan Tukin, Pelanggaran Izin Perceraian
Sabtu, 18 September 2021 – 18:47 WIB

PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
11. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja akan diatur dalam PermenPAN-RB.
12. Ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
13. Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan peraturan pemerintah ini. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Berikut ini isi PP terbaru tentang disiplin PNS yakni PP Nomor 94 tahun 2021, memuat sanksi pemotongan tunjangan kinerja atau tukin.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak