PP 99 Disinyalir Picu Rusuh di LP Tanjung Gusta
Jumat, 12 Juli 2013 – 19:19 WIB
JAKARTA--Penolakan sejumlah napi terhadap PP Nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi disinyalir menjadi salah satu penyebab kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Hal ini tidak ditampik maupun dibenarkan oleh Wakil Menkumham Denny Indrayana. Menurutnya, selama ini PP itu memang mengundang kontroversi di kalangan para napi. Terutama untuk napi kasus terorisme, kasus korupsi, dan kasus narkoba.
Baca Juga:
"Memang kan tiga hal ini yang menjadi fokus penegakan hukum kita di antara yang lain-lain. Tiga ini dilakukan pengetatan. Di lapangan ada yang disinformasi sedikit, terutama terkait narkotika bahwa itu berlaku untuk seluruh kasus narkoba. Ini tidak betul," kata Denny di Jakarta, Jumat, (12/5).
Menurut Denny, pengetatan remisi hanya dilakukan untuk bandar narkoba. Sedang untuk korban maupun pemakai tidak terkena pengetatan itu. Ia meminta para napi tidak keliru menanggapi PP yang menimbulkan efek jera itu. Saat ini sendiri, kata dia, jumlah napi bandar narkoba di Lapas Tanjung Gusta mencapai 69 orang.
JAKARTA--Penolakan sejumlah napi terhadap PP Nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi disinyalir menjadi salah satu penyebab kerusuhan di Lapas
BERITA TERKAIT
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air