PP Antikriminalisasi Tak Halangi Penegakan Hukum

PP Antikriminalisasi Tak Halangi Penegakan Hukum
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. FOTO: DOK.JPNN.com

Aparat juga tak diperbolehkan mempublikasikan secara luas nama tersangka, sebelum masuk  tahap penuntutan.

“Tidak mempublikasikan secara luas terhadap kasus-kasus sampai pada tingkat penuntutan,” katanya.(boy/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah Antikriminalisasi. PP itu untuk melindungi kebijakan pejabat pemerintah dari ancaman jerat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News