PP Antikriminalisasi Tak Halangi Penegakan Hukum
Jumat, 25 September 2015 – 23:58 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. FOTO: DOK.JPNN.com
Aparat juga tak diperbolehkan mempublikasikan secara luas nama tersangka, sebelum masuk tahap penuntutan.
“Tidak mempublikasikan secara luas terhadap kasus-kasus sampai pada tingkat penuntutan,” katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah Antikriminalisasi. PP itu untuk melindungi kebijakan pejabat pemerintah dari ancaman jerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?