PP Baru, Wajib Jatah 20 Persen Mahasiswa Miskin
Senin, 04 Oktober 2010 – 19:36 WIB

PP Baru, Wajib Jatah 20 Persen Mahasiswa Miskin
JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 2010 mengenai perubahan atas PP Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. “Paling tidak seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) termasuk Politeknik wajib menerima mahasiswa dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah minimal 20 persen dari total penerimaan mahasiswa baru. Di dalam 20 persen itu termasuk beasiswa Bidik Misi,” papar Mendiknas.
“Akhirnya telah diterbitkan PP pengganti PP Nomor 17 yang selama ini memang ditunggu-tunggu,” ungkap Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (4/10).
Baca Juga:
Mendiknas menyebutkan, tiga hal penting yang diharapkan dipahami masyarakat dengan terbitnya PP yang resmi berlaku sejak 28 September 2010 ini. Pertama, dengan adanya PP ini pemerintah sungguh-sungguh berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 2010 mengenai
BERITA TERKAIT
- Soal Penjurusan di SMA, Mendikdasmen: Arahan Presiden Agar Dikaji Lebih Dalam
- Ratusan Siswa SLTAK Penabur Jakarta Berlaga di Science Project Challenge 2025
- EF Kids & Teens Kini Menjadi English 1, Wajah Baru Pendidikan Bahasa Inggris
- CIES 2025: Tanoto Foundation Ungkap Strategi Efektif Pelatihan Guru
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK