PP Baru, Wajib Jatah 20 Persen Mahasiswa Miskin
Senin, 04 Oktober 2010 – 19:36 WIB
JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 2010 mengenai perubahan atas PP Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. “Paling tidak seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) termasuk Politeknik wajib menerima mahasiswa dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah minimal 20 persen dari total penerimaan mahasiswa baru. Di dalam 20 persen itu termasuk beasiswa Bidik Misi,” papar Mendiknas.
“Akhirnya telah diterbitkan PP pengganti PP Nomor 17 yang selama ini memang ditunggu-tunggu,” ungkap Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (4/10).
Baca Juga:
Mendiknas menyebutkan, tiga hal penting yang diharapkan dipahami masyarakat dengan terbitnya PP yang resmi berlaku sejak 28 September 2010 ini. Pertama, dengan adanya PP ini pemerintah sungguh-sungguh berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 2010 mengenai
BERITA TERKAIT
- Mengenal Jurusan Keperawatan, Ini Prospek Karier dan Peluangnya di Masa Depan
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Babak Final Spelling Bee Competition Besutan EF Kids & Teens Digelar Minggu Depan
- Puluhan Tahun Digaji Seadanya, Guru Honorer di Jawa Barat Menjerit
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi