PP Gaji ke-13 & THR Sudah Diteken Jokowi, Ada Tambahan Tukin untuk PNS, PPPK, TNI, Polri
jpnn.com, JAKARTA - Seluruh PNS, PPPK, TNI, dan Polri bulan ini banjir duit.
Ini setelah Presiden Joko Widodo menandatangani PP tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen untuk ASN, baik'PNS maupun PPPK, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
"Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara akan diberikan," kata Presiden Jokowi dilansir dari laman KemenPAN-RB, Kamis (14/4).
Presiden Jokowi mengungkapkan telah menandatangani PP soal THR dan gaji ke-13 serta tambahan tukin pada 13 April.
Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Jokowi berharap itu bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Jokowi, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) gaji ke-13 dan THR, ada tambahan tukin untuk PNS, PPPK, TNI, Polri
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya