PP HAM Bukan Untuk Menghidupkan Komunisme
jpnn.com - JAKARTA - Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM) bekerja bukan untuk menghidupkan komunisme.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan tim sepenuhnya bekerja untuk memulihkan hak-hak korban, termasuk korban peristiwa 1965–1966.
Mahfud mengatakan hal itu saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/8).
Dia menegaskan tidak ada kebijakan politik hukum baru yang berubah setelah Tim PP HAM dibentuk.
Karena fokusnya hanya untuk memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu.
"Jadi, tidak ada politik hukum baru tentang ideologi, tentang komunisme."
"Ini bersesuaian dengan Undang-Undang Dasar (1945)."
"Hak-hak korban kejahatan atau pelanggaran HAM berat itu harus diprioritaskan karena prosedur hukum yang disediakan oleh negara itu tidak bisa jalan,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan keberadaan tim PP HAM bukan untuk menghidupkan kembali komunisme.
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power