PP HAM Bukan Untuk Menghidupkan Komunisme

PP HAM Bukan Untuk Menghidupkan Komunisme
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan keberadaan PP HAM bukan untuk menghidupkan kembali komunisme. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM) bekerja bukan untuk menghidupkan komunisme.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan tim sepenuhnya bekerja untuk memulihkan hak-hak korban, termasuk korban peristiwa 1965–1966.

Mahfud mengatakan hal itu saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/8).

Dia menegaskan tidak ada kebijakan politik hukum baru yang berubah setelah Tim PP HAM dibentuk.

Karena fokusnya hanya untuk memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu.

"Jadi, tidak ada politik hukum baru tentang ideologi, tentang komunisme."

"Ini bersesuaian dengan Undang-Undang Dasar (1945)."

"Hak-hak korban kejahatan atau pelanggaran HAM berat itu harus diprioritaskan karena prosedur hukum yang disediakan oleh negara itu tidak bisa jalan,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan keberadaan tim PP HAM bukan untuk menghidupkan kembali komunisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News