PP HAM Bukan Untuk Menghidupkan Komunisme
Mahfud menilai bersamaan dengan penyelesaian lewat jalur yudisial, pemulihan hak korban yang merupakan salah satu penyelesaian nonyudisial harus berjalan.
Oleh karena itu Mahfud bakal menemui langsung para korban, yaitu mereka yang menjadi eksil peristiwa 1965–1966 di beberapa negara, seperti Belanda dan Ceko.
Dalam kunjungannya itu Mahfud bakal mendengar permintaan para korban dan menyampaikan hak-hak yang wajib mereka terima sebagai korban pelanggaran HAM berat.
“Sekarang (jumlah eksil) ada kira-kira 130-an (orang) di berbagai negara."
"Itu mau kami datangi karena pada umumnya mereka hanya minta tidak dianggap sebagai pengkhianat."
"Mereka minta bahwa mereka warga negara yang setia kepada Indonesia. Kami mau menaawarkan (mereka) pulang."
"Namun, tidak banyak yang mau pulang karena mereka sudah umur 82 tahun, 83 tahun sehingga kami akan berdiskusi ke sana menyatakan tentang hak-hak konstitusionalnya,” kata Mahfud MD.
Mahfud menyampaikan eksil yang menjadi korban saat peristiwa 1965–1966 sebagian besar merupakan para mahasiswa Indonesia yang berkuliah di luar negeri, tetapi mereka tidak dapat pulang ke Tanah Air.
Mahfud MD menegaskan keberadaan tim PP HAM bukan untuk menghidupkan kembali komunisme.
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power