PP HAM Bukan Untuk Menghidupkan Komunisme

PP HAM Bukan Untuk Menghidupkan Komunisme
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan keberadaan PP HAM bukan untuk menghidupkan kembali komunisme. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Mahfud menilai bersamaan dengan penyelesaian lewat jalur yudisial, pemulihan hak korban yang merupakan salah satu penyelesaian nonyudisial harus berjalan.

Oleh karena itu Mahfud bakal menemui langsung para korban, yaitu mereka yang menjadi eksil peristiwa 1965–1966 di beberapa negara, seperti Belanda dan Ceko.

Dalam kunjungannya itu Mahfud bakal mendengar permintaan para korban dan menyampaikan hak-hak yang wajib mereka terima sebagai korban pelanggaran HAM berat.

“Sekarang (jumlah eksil) ada kira-kira 130-an (orang) di berbagai negara."

"Itu mau kami datangi karena pada umumnya mereka hanya minta tidak dianggap sebagai pengkhianat."

"Mereka minta bahwa mereka warga negara yang setia kepada Indonesia. Kami mau menaawarkan (mereka) pulang."

"Namun, tidak banyak yang mau pulang karena mereka sudah umur 82 tahun, 83 tahun sehingga kami akan berdiskusi ke sana menyatakan tentang hak-hak konstitusionalnya,” kata Mahfud MD.

Mahfud menyampaikan eksil yang menjadi korban saat peristiwa 1965–1966 sebagian besar merupakan para mahasiswa Indonesia yang berkuliah di luar negeri, tetapi mereka tidak dapat pulang ke Tanah Air.

Mahfud MD menegaskan keberadaan tim PP HAM bukan untuk menghidupkan kembali komunisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News