PP HAM Bukan Untuk Menghidupkan Komunisme

Mahfud menilai bersamaan dengan penyelesaian lewat jalur yudisial, pemulihan hak korban yang merupakan salah satu penyelesaian nonyudisial harus berjalan.
Oleh karena itu Mahfud bakal menemui langsung para korban, yaitu mereka yang menjadi eksil peristiwa 1965–1966 di beberapa negara, seperti Belanda dan Ceko.
Dalam kunjungannya itu Mahfud bakal mendengar permintaan para korban dan menyampaikan hak-hak yang wajib mereka terima sebagai korban pelanggaran HAM berat.
“Sekarang (jumlah eksil) ada kira-kira 130-an (orang) di berbagai negara."
"Itu mau kami datangi karena pada umumnya mereka hanya minta tidak dianggap sebagai pengkhianat."
"Mereka minta bahwa mereka warga negara yang setia kepada Indonesia. Kami mau menaawarkan (mereka) pulang."
"Namun, tidak banyak yang mau pulang karena mereka sudah umur 82 tahun, 83 tahun sehingga kami akan berdiskusi ke sana menyatakan tentang hak-hak konstitusionalnya,” kata Mahfud MD.
Mahfud menyampaikan eksil yang menjadi korban saat peristiwa 1965–1966 sebagian besar merupakan para mahasiswa Indonesia yang berkuliah di luar negeri, tetapi mereka tidak dapat pulang ke Tanah Air.
Mahfud MD menegaskan keberadaan tim PP HAM bukan untuk menghidupkan kembali komunisme.
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!