PP Hima Persis Mengkritisi Ekspor Pasir Laut, Begini Catatannya
Pengamat Maritim Capt Marcellius Hakeng dalam kesempatan tersebut dia memaparkan vidio proses eksploitasi pasir laut menggunakan kapal dredging.
Sistem pengerukan di dunia saat ini ada tiga jenis. Pertama, menurunkan pengebor langsung ke dasar laut. Kedua, penghisap. Ketiga, Ketiga dengan menggunakan sistem beko atau alat keruk.
“Dari sisi konserpasinya bisa dilihat enggak ada satupun dari ketiga alat yang saya sajikan ketika dioperasikan melindungi kehidupan maupun terumbu karang yang ada di situ. Justru akan memperkeruh, ikan-ikan tidak akan hidup karena kekurangan oksigen serta kandungan asamnya tentu akan meningkat,”ujar capt. Hakeng.
Wakil ketua Umum KNTI Sugeng Nugroho mengatakan berbicara ini bukan sekadar mewakili ketua umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) tetapi ia berbicara sebagai penyambung lidah nelayan tradisional.
“Dengan hadirnya PP Nomor 26 Tahun 2023 ini makin menambah deretan panjang cobaan nelayan tradisional yang memang sebelumnya banyak persoalan sampai hari ini belum terselesaika,” katanya.
Dengan beberapa tanggapan dari berbagai kalangan ini dapat disimpulkan bahwa PP ini perlu ditinjau kembali serta harus melibatkan berbagai praktisi kelautan dan perikanan agar tidak banyak menimbulkan mudarat di kemudian hari.(fri/jpnn)
PP Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Hima Persis) mengkritisi PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Waduh, 2 Kapal Asing Mengeruk Pasir Laut Indonesia, Negara Rugi Rp223 Miliar
- Eropa Bersatu Minta Pemerintah Tunda Rencana Ekspor Sedimen Pasir Laut
- Pengamat Mempertanyakan Keputusan Jokowi untuk Buka Ekspor Pasir Laut
- Sekjen Gerindra Usul Ekspor Pasir Laut Ditunda, Arief Poyuono: Tidak Elok
- Menurut Jokowi yang Diekspor Bukan Pasir Laut, tetapi Sedimen Pengganggu Jalur Kapal
- Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ancaman Kepunahan Mengintai