PP Izin Kepala Daerah Maju Capres Salahi Aturan
Rabu, 25 Juli 2018 – 11:49 WIB

Pamflet digital KAHMI pimpinan Siti Zuhro mendukung Anies Baswedan sebagai capres di Pilpres 2019 beredar di media sosial. Foto beredar di WhatsApp Group
Karena itu, Adri menambahkan PP 32/2018 hanya membuat gaduh suasana di masa politik. PP itu membuat pemilu menjadi tidak berkualitas karena sarat dengan kepentingan kekuasaan. Bukan bertujuan membangun negeri yang sehat dengan mengajarkan anak bangsa dengan logika hukum yang sehat.
Selain itu, lanjut dia, pembatalan PP itu wajib dilaksanakan jika pada 2024 nanti digelar Pilgug, Pilwalkot, Pilbup, Pileg, dan Pilpres Serentak. Pembatalan PP ini akan meredam konflik dan kegaduhan yang dimunculkan. (boy/jpnn)
Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran mendesak Peraturan Presiden (PP) tentang izin kepala daerah yang ingin maju capres atau cawapres dibatalkan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Sampit Bantul
- MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Lelaki Tampon