PP Izin Kepala Daerah Maju Capres Salahi Aturan

PP Izin Kepala Daerah Maju Capres Salahi Aturan
Pamflet digital KAHMI pimpinan Siti Zuhro mendukung Anies Baswedan sebagai capres di Pilpres 2019 beredar di media sosial. Foto beredar di WhatsApp Group

Karena itu, Adri menambahkan PP 32/2018 hanya membuat gaduh suasana di masa politik. PP itu membuat pemilu menjadi tidak berkualitas karena sarat dengan kepentingan kekuasaan. Bukan bertujuan membangun negeri yang sehat dengan mengajarkan anak bangsa dengan logika hukum yang sehat.

Selain itu, lanjut dia, pembatalan PP itu wajib dilaksanakan jika pada 2024 nanti digelar Pilgug, Pilwalkot, Pilbup, Pileg, dan Pilpres Serentak. Pembatalan PP ini akan meredam konflik dan kegaduhan yang dimunculkan. (boy/jpnn)


Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran mendesak Peraturan Presiden (PP) tentang izin kepala daerah yang ingin maju capres atau cawapres dibatalkan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News