PP Izin Kepala Daerah Maju Capres Salahi Aturan
Rabu, 25 Juli 2018 – 11:49 WIB
Karena itu, Adri menambahkan PP 32/2018 hanya membuat gaduh suasana di masa politik. PP itu membuat pemilu menjadi tidak berkualitas karena sarat dengan kepentingan kekuasaan. Bukan bertujuan membangun negeri yang sehat dengan mengajarkan anak bangsa dengan logika hukum yang sehat.
Selain itu, lanjut dia, pembatalan PP itu wajib dilaksanakan jika pada 2024 nanti digelar Pilgug, Pilwalkot, Pilbup, Pileg, dan Pilpres Serentak. Pembatalan PP ini akan meredam konflik dan kegaduhan yang dimunculkan. (boy/jpnn)
Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran mendesak Peraturan Presiden (PP) tentang izin kepala daerah yang ingin maju capres atau cawapres dibatalkan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Lelaki Tampon
- Pilpres AS, Kamala Harris Pilih Tim Walz jadi Cawapres
- Deddy Sitorus Bicara Soal Perubahan Sikap Jokowi Setelah Pilpres 2019, Jleb Banget!
- Tanpa Lipstik
- FPUIB Ajak Masyarakat Menjaga Persatuan pada Pelantikan Presiden-Wapres Terpilih
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah