PP KA Terbit Juni
Jumat, 17 April 2009 – 12:24 WIB
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dijadwalkan terbit pada awal Juni mendatang. Dengan terbitnya peraturan ini, tentu akan membuka peluang keterlibatan swasta dalam bisnis perkeretaapian. Sehingga, ke depan tidak ada lagi monopoli bisnis. Setelah itu, jelas Djasman lagi, Departemen Perhubungan juga akan mengeluarkan PP tentang lalu-lintas perkeretaapian. Saat ini, PP yang mengatur lalu-lintas kereta api tersebut masih dalam pembahasan dengan Departemen Hukum dan HAM.
''Pembahasan PP tersebut di antardepartemen sudah selesai, tinggal kami serahkan ke Pak Presiden SBY. Dan untuk swasta, nanti tinggal masuk saja,'' kata Menteri Perhubungan, Djasman Syafii Djamal, di kantornya, Jumat (17/4).
Dijelaskan Djasman, PP tersebut akan mengatur penyelenggaraan sarana dan prasarana perkeretaapian. Di dalamnya terdapat sekitar lima ratusan pasal. ''Setelah PP terbit akan diikuti petunjuk teknisnya,'' ungkap Djasman.
Baca Juga:
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dijadwalkan terbit pada awal Juni mendatang. Dengan terbitnya peraturan
BERITA TERKAIT
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Aksi Solidaritas Palestina, Mahasiswa Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten
- Soroti Kasus Pria Suruh Siswa Menggonggong, Sahroni Minta Polisi Gerak Cepat
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum