PP KA Terbit Juni
Jumat, 17 April 2009 – 12:24 WIB
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dijadwalkan terbit pada awal Juni mendatang. Dengan terbitnya peraturan ini, tentu akan membuka peluang keterlibatan swasta dalam bisnis perkeretaapian. Sehingga, ke depan tidak ada lagi monopoli bisnis. Setelah itu, jelas Djasman lagi, Departemen Perhubungan juga akan mengeluarkan PP tentang lalu-lintas perkeretaapian. Saat ini, PP yang mengatur lalu-lintas kereta api tersebut masih dalam pembahasan dengan Departemen Hukum dan HAM.
''Pembahasan PP tersebut di antardepartemen sudah selesai, tinggal kami serahkan ke Pak Presiden SBY. Dan untuk swasta, nanti tinggal masuk saja,'' kata Menteri Perhubungan, Djasman Syafii Djamal, di kantornya, Jumat (17/4).
Dijelaskan Djasman, PP tersebut akan mengatur penyelenggaraan sarana dan prasarana perkeretaapian. Di dalamnya terdapat sekitar lima ratusan pasal. ''Setelah PP terbit akan diikuti petunjuk teknisnya,'' ungkap Djasman.
Baca Juga:
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dijadwalkan terbit pada awal Juni mendatang. Dengan terbitnya peraturan
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis