PP KA Terbit Juni
Jumat, 17 April 2009 – 12:24 WIB
''Masih ada koreksi sedikit, tetapi tidak signifikan. Hanya tentang redaksional saja. Setelah selesai, langsung kita akan serahkan juga ke presiden,'' ujar Djasman yang kebetulan didampingi Direktur Jenderal Perkeretaapian, Tunjung Inderawan.
Tujung Inderawan menambahkan, kedua PP itu merupakan hasil penggabungan dari empat Rancangan PP pendukung Undang-Undang (UU) Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Yakni, PP Penyelengaraan Prasarana KA, Penyelengaraan Sarana KA, Lalu-lintas dan Angkutan KA, Pembinaan dan Penyelengaraan KA.
''Harmonisasi menjadi dua PP itu berdasarkan rekomendasi Departemen Hukum dan HAM. Secara prinsip dua PP itu sudah mencakup yang empat,'' kata Untung.
Seperti diketahui, sebelumnya Rancangan UU Perkeretaapian telah disepakati antara pemerintah dan Komisi Perhubungan DPR selaku Panita Khusus (Pansus) RUU tersebut. Kesepakatan itu tertuang dalam raker antara Menhub waktu itu, Hatta Rajasa dan Komisi Perhubungan tanggal 15 Maret 2007 lalu.(sid/JPNN)
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dijadwalkan terbit pada awal Juni mendatang. Dengan terbitnya peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo