PP Karantina Wilayah Harus Mengatur Jaminan Sosial Ekonomi Hingga Sanksi

PP Karantina Wilayah Harus Mengatur Jaminan Sosial Ekonomi Hingga Sanksi
Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menyebutkan, bisa saja di dalam PP itu dicantumkan hak-hak pengusaha yang memberikan keringanan bagi para pekerjanya. Termasuk mereka yang tetap mempertahankan agar tidak melakukan PHK. Sehingga ada kesimbangan antara hak pekerja dan hak pengusaha.

Hal lain yang tidak boleh dilupakan adalah aturan sanksi dan hukuman bagi para pelanggar terkait karantina wilayah yang dianggap sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini. Maka, semua setiap orang harus mematuhinya. Kalau ada yang melanggar harus diberikan sanksi.

“Sanksi itu penting. Karena kalau hanya sekadar himbauan, sering tidak ditepati. Bisa saja sanksi denda atau kurungan. Yang jelas, harus tegas dan mengikat," tandasnya. (fat/jpnn)

Ada banyak aspek kehidupan yang harus diatur di dalam PP Karantina Wilayah agar dampaknya tidak terlalu buruk bagi masyarakat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News