PP Kebiri Kimia Terbit, Begini Reaksi KPAI 

PP Kebiri Kimia Terbit, Begini Reaksi KPAI 
Logo KPAI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap kasus-kasus kekerasan seksual tidak lagi terjadi pada masa yang akan datang.

Harapan itu disampaikan wakil ketua KPAI Rita Pranawati menyusul terbitnya PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

"Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius. Negara harus memastikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual mendapatkan hak-haknya," kata Rita di Jakarta, Kamis (7/1).

KPAI, lanjutnya, mengingatkan bahwa hukuman berupa tindakan dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tidak berlaku untuk pelaku anak.

KPAI juga akan melakukan pengawasan terhadap implementasi undang-undang ini sebagaimana mandat KPAI. 

"KPAI berharap para pemangku kepentingan yaitu kementerian dan lembaga terkait dapat meminimalkan dampak dan risiko yang mungkin terjadi sebagai akses dalam tugas mereka untuk menjalankan mandat undang-undang ini," beber Rita.

Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum Putu Elvina menambahkan, solusi terbaik dari suatu sistem penegakan hukum ialah memaksimalkan upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak harus terus diupayakan secara optimal.

Terutama seluruh lintas sektor, kementrian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

KPAI akan mengawal pelaksanaan pp kebiri kimia terutama jika pelakunya merupakan anak-anak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News