PP Kehutanan Hambat Investasi Perkebunan

PP Kehutanan Hambat Investasi Perkebunan
PP Kehutanan Hambat Investasi Perkebunan
JAKARTA - Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Djasarmen Purba, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan menjadi hambatan bagi proses masuknya investasi sektor perkebunan. Alasannya, PP tersebut justru membuka peluang kriminalisasi atas pengusaha perkebunan.

"PP itu tidak mengakomodasi kepentingan investor dan masyarakat sebagai pengelola usaha di bidang perkebunan," kata Djaserman, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Jumat (5/3). Pemberlakuan PP itu, lanjutnya, mengakibatkan lahan perkebunan yang telah dikelola tidak lagi bisa diusahakan karena diklaim sebagai kawasan hutan lindung. Padahal, izin usahanya dikeluarkan instansi berwenang bersama pemda setempat.

"Akibatnya muncul beberapa persoalan, yaitu kriminalisasi pelaku usaha di bidang perkebunan, sedangkan sumber kesalahan di masa lalu seolah dilupakan seperti penyebab tata guna lahan tidak defenitif," ulas Djasarmen.

Dia menyebut beberapa provinsi seperti Kalimantan Tengah, Riau, dan Kepulauan Riau tidak memiliki Peta Padu Serasi yang menyebabkan tata guna hutan tidak definitif. Sedangkan Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, serta Lampung, memiliki Peta Padu Serasi tetapi tata guna lahan defenitif tidak terselesaikan.

JAKARTA - Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Djasarmen Purba, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 10 Tahun 2010

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News