PP Kehutanan Hambat Investasi Perkebunan
Jumat, 05 Maret 2010 – 18:09 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Djasarmen Purba, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan menjadi hambatan bagi proses masuknya investasi sektor perkebunan. Alasannya, PP tersebut justru membuka peluang kriminalisasi atas pengusaha perkebunan. Dia menyebut beberapa provinsi seperti Kalimantan Tengah, Riau, dan Kepulauan Riau tidak memiliki Peta Padu Serasi yang menyebabkan tata guna hutan tidak definitif. Sedangkan Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, serta Lampung, memiliki Peta Padu Serasi tetapi tata guna lahan defenitif tidak terselesaikan.
"PP itu tidak mengakomodasi kepentingan investor dan masyarakat sebagai pengelola usaha di bidang perkebunan," kata Djaserman, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Jumat (5/3). Pemberlakuan PP itu, lanjutnya, mengakibatkan lahan perkebunan yang telah dikelola tidak lagi bisa diusahakan karena diklaim sebagai kawasan hutan lindung. Padahal, izin usahanya dikeluarkan instansi berwenang bersama pemda setempat.
Baca Juga:
"Akibatnya muncul beberapa persoalan, yaitu kriminalisasi pelaku usaha di bidang perkebunan, sedangkan sumber kesalahan di masa lalu seolah dilupakan seperti penyebab tata guna lahan tidak defenitif," ulas Djasarmen.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Djasarmen Purba, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 10 Tahun 2010
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru