PP Kehutanan Hambat Investasi Perkebunan
Jumat, 05 Maret 2010 – 18:09 WIB
"Dampaknya adalah ketidakpastian berusaha di bidang perkebunan. Padahal, peluang penambahan lahan justru serasi dengan tujuan peningkatan ekspor non-minyak dan gas serta penambahan devisa negara serta membuka lapangan kerja," jelasnya sembari menambahkan, para pelaku usaha menjadi korban ketidakjelasan aturan dan justru menjadi pihak yang disalahkan.
Baca Juga:
“Pemberlakuan PP 10/2010 dikhawatirkan mempengaruhi kelangsungan industri perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit," tegasnya lagi.
Dijelaskannya, keberadaan perkebunan kelapa sawit beserta industrinya berhasil membuka keterasingan daerah. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mencatat, total ekspor kelapa sawit bernilai US12 miliar merupakan penyumbang terbesar di luar minyak dan gas. Industri kepala sawit mempekerjakan 9-10 juta orang.
Dilatari berbagai persoalan tersebut, Komite II DPD mengusulkan agar pemerintah memperbaiki PP 10/2010, termasuk ketentuan peralihan PP tidak memberi keleluasan kepada perusahaan perkebunan agar mempertahankan kelangsungannya agar berkembang dan menyumbang bagi perekonomian Indonesia.
JAKARTA - Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Djasarmen Purba, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 10 Tahun 2010
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif & Solutif
- Pelindo Segera Rilis Layanan Marina Kelas Dunia di Pelabuhan Benoa
- Inacraft Oktober 2024 di Hari ke-2, UMKM Pertamina Raih Transaksi Lebih Dari Rp 1 Miliar
- Pemerintah Diyakini Mampu Mendorong Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati
- Siap-Siap! Tarif Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung Bakal Naik
- Tips dari PrismaLink Menghindari Penipuan Transaksi Online